Jawaban
Niat puasa tapi shubuh kesiangan
Waalaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhNiat qadha puasa dilakukan sebelum fajar shadiq, dan itu bisa dilakukan di malam hari sebagaimana puasa ramadhan di bulan ramadhan. Nabi sallallahu alaihi wa salalm telah bersabda:
من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له
“Siapa yang tidak meniatkan kuat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” )HR. Tirmizi, no. 730 dinyatakan shahih oleh Albani di Shahih Tirmizi)
Tirmizi mengatakan setelahnya, “Sesungguhnya makna ini menurut ahli ilmu, tidak ada puasa bagi yang tidak meniatkan kuat puasa sebelum terbit fajar di bulan Ramadan atau qadha Ramadan atau pada puasa nazar. Kalau tidak berniat waktu malam, tidak diterima. Adapun kalau puasa sunah, diperbolehkan berniat setelah pagi. Ini adalah pendapat Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.”
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak sah puasa Ramadan, qadha, kafarat, juga puasa fidyah haji dan puasa wajib lainnya niat siang hari, tanpa ada perbedaan.” (Al-Majmu’, 6/289). (Silahkan lihat ‘Al-Mughni’ karangan Ibnu Qudamah, 3/26).
jadi puasa Anda tetap sah meskipun tidak sempat sahur. Yang perlu Anda lakukan adalah segera mengqodho shalat Anda. Syaikh Utsaimin pernah menerangkan:
Apabila seseorang lupa melaksanakan shalat atau tertidur darinya sehingga tidak melaksanakan shalat itu, sedangkan tidak ada yang membangunkan atau mengingatkannya hingga waktu shalat itu habis, maka ia melakukan sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam: “Ia melaksanakan shalat tersebut kala ingat dan tidak ada penebus selain itu”. Dan pada keadaan yang terjadi pada penanya layaknya dia memulai dengan melaksanakan shalat Ashar kemudian melaksanakan shalat Maghrib sehingga urutan sebagaimana yang Allah ta'ala wajibkan, sebab ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam kehabisan waktu shalat pada suatu hari di peperangan Khandaq Beliau mengqadha'nya secara berurutan.
Dan telah ada riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”.... Fatawa Islamiah 1/310
Jangan terbiasa melakukan suatu hal yang menjadikan Anda tertidur saat shalat hingga waktu shalat tersebut habis karena bila itu terus berlanjut maka hukumnya berbeda. Silahkan membaca jawaban kami sebelumnya di link berikut: http://www.salamdakwah.com/pertanyaan/5474-sengaja-tertidur-di-waktu-shalat
والله تعالى أعلم بالحق والصواب