Jawaban
Berkumur kala berpuasa
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Boleh berkumur-berkumur ketika puasa dengan catatan harus berhati-hati (supaya air tidak masuk ke kerongkongan) dan tidak boleh berlebihan
قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ هَشَشْتُ فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ قَالَ عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ فِي حَدِيثِهِ قُلْتُ لَا بَأْسَ بِهِ ثُمَّ اتَّفَقَا قَالَ فَمَهْ
[Umar bin Al Khathab] berkata; aku merasakan senang lalu aku mencium (istriku) sementara aku dalam keadaan berpuasa. Lalu aku katakan; wahai Rasulullah, pada hari ini aku telah melakukan suatu perkara yang besar. Saya mencium
(istriku) sementara saya sedang berpuasa. Beliau berkata: "Bagaimana pendapatmu apabila engkau berkumur-kumur menggunakan air sementara engkau sedang berpuasa?" Isa bin Hammad berkata dalam haditsnya; aku katakan; tidak
mengapa. Kemudian keduanya bersepakat mengatakan; beliau berkata; keduanya same. HR. Abu Daud no. 2385. Dishahihkan oleh al-Albani
Dalam Aunul Ma'bud disebutkan: sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam
قال أرأيت لو مضمضت من
Bagaimana pendapat engkau seandainya engkau berkumur-berkumur… Di sini ada isyarat terhadap fiqih yang menakjubkan yakni bahwasanya kumur-kumur tidak membatalkan puasa padahal itu adalah pembukaan minum dan kuncinya,
begitupula mencium itu tidak membatalkan puasa meskipun itu yang menarik seseorang untuk berjimak dan pembukaannya yang menjadi kunci jimak. Aunul ma’bud 7/9
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab saudi pernah ditanya," Pada tahun lalu, di bulan Ramadhan saya hamil, kala itu cuacanya sangat panas, mulut saya kering selanjutnya saya mengambil air dingin untuk digunakan
berkumur-kumur supaya mulut saya basah dan bibir saya tidak kering dengan tetap menjaga jangan sampai air mengalir ke kerongkongan saya. Apakah dengan begitu saya berdosa atau wajib membayar kafarah?
Mereka menjawab,”bila masalahnya seperti yang anda sebutkan maka anda tidak berdosa dan tidak wajib untuk mengqodho’ puasa di hari anda melakukan kumur-kumur karena tidak adanya sesuatu yang menjadikan pulsa anda rusak. Fatawa
al-Lajnah ad-Daimah 9/216 pertanyaan pertama dari fatwa no.20344